会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?!

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

时间:2025-05-31 03:03:22 来源:quickq安卓版下载 作者:时尚 阅读:121次
Jakarta,quickq怎么安装 CNN Indonesia--

Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-8 kali ini, TAJIL membahas tentang istriyang tak mendapatkan nafkah batin dari suami.

Tanya:

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

Bolehkah istri meminta cerai karena tidak mendapatkan nafkah batin?

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

ADVERTISEMENT

Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assalamualaikum Wr. Wb

Ada satu pertanyaan, bolehkah seorang istri meminta cerai pada suaminya karena tidak mendapatkan nafkah batin?

Pilihan Redaksi
  • Doa Apa yang Bisa Dibaca saat Sujud di Rakaat Terakhir?
  • Hikmah Kisah Ashabul Kahfi, Pemuda yang Tertidur di Gua 300 Tahun
  • Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?

Pernikahan mengandung konsekuensi hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan. Nafkah itu menjadi kewajiban suami dan menjadi hak seorang istri.

Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mendapatkan hak-haknya, dia boleh meminta cerai pada suami. Tapi, kalau dia [istri] rida rela untuk tidak mendapatkan haknya, maka pernikahan itu tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Oleh karenanya, kedua pasangan tersebut harus mencari titik temu. [Istri] menanyakan pada suaminya, mengapa tidak memberikan nafkah batin.

Kalau sang suami misalnya memiliki penyakit tertentu, maka sang istri bisa membantu suaminya melakukan pengobatan yang dianggap bisa menyembuhkan penyakit.

Tapi kalau itu bukan didasari oleh saki, tapi memang sang suami sudah tidak mau melakukan hubungan suami istri nafkah batin tersebut, dan istrinya merasa sulit untuk melanjutkan pernikahan, maka di dalam agama boleh sang istri mengajukan cerai ke pengadilan agama kalau suami tak mau menceraikannya.

Intinya, pernikahan itu adalah kesepakatan. Intinya, pernikahan itu adalah komunikasi yang terbuka di antara masing masing suami dan istri.

(asr/asr)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
  • Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
  • Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
  • Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
  • Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
  • Pemprov DKI Pikir
  • Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
推荐内容
  • KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
  • Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
  • Jadi Magnet Turis, Bangkai Kapal Ikonik di Yunani Terancam Hanyut
  • HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini