您的当前位置:首页 > 热点 > Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU 正文
时间:2025-06-07 10:24:28 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun quickq点击
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online
BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan
"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-07 10:18
Kereta Batalkan Perjalanan Gara2025-06-07 10:11
Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar2025-06-07 09:32
FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara2025-06-07 09:20
3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur2025-06-07 09:14
Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom2025-06-07 09:11
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN2025-06-07 09:06
Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?2025-06-07 08:33
PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar2025-06-07 08:02
Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom2025-06-07 07:47
Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya2025-06-07 10:16
Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!2025-06-07 10:09
Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW2025-06-07 09:42
Diskusi FTA Seminar Nasional di Kemang Dibubarkan, Polri: Tak Tolerir Premanisme dan Anarkis!2025-06-07 09:25
Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun2025-06-07 09:01
3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah2025-06-07 08:51
Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia2025-06-07 08:29
Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria2025-06-07 08:11
5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD2025-06-07 08:08
Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 6 Oktober 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!2025-06-07 08:01