Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Benny merasa Rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.
"Saya mohon (Majelis Hakim) untuk memindahkan saya dari lokasi penahanan ke tempat yang lebih manusiawi," kata Benny Tjokro saat sidang ke-3 perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6).
Benny mengatakan, permohonannya untuk pindah lokasi penahanan, sebetulnya sudah ia mintakan sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu. Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu, tak digubris.
Baca Juga: Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya
Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.
Penahananya di Rutan KPK, pun tak didukung akses, maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, kata Benny, kualitas dokter di Rutan KPK, buruk.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan.
Namun, permohonan Benny itu, belum dikabulkan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Akan tetapi, kata dia, tak serta merta Majelis Hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Sebab kata Hakim Rosmina, sampai sekarang ini, belum ada permintaan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, agar penahanan terdakwa dipindahkan.
Hakim Rosmina, pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Kata dia, terdakwa dalam tahanan, dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Itu dilakukan, kata Hakim Rosmina, jika ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Akan tetapi, pun kata Hakim Rosmina, permintaan dokter pribadi itu, belum disampaikan tertulis kepada Majelis Hakim.
"Kami (Majelis Hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar Hakim Rosmina.
(责任编辑:休闲)
- Bikin Bangga! Adnan
- Apa Benar Tidur di Ubin Tanpa Alas Bisa Picu Paru
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia
- Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- Pesona Dekadensi dan Kemewahan dalam Couture Alexis Mabille
- Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo
- Hasil Pilpres 2024 Dinilai Ada Kecurangan, THN AMIN Ingin Pemungutan Suara Diulang
- Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter
- Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?