您的当前位置:首页 > 休闲 > Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak 正文
时间:2025-06-07 08:33:53 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) quickq安卓怎么下载安装
JAKARTA,quickq安卓怎么下载安装 DISWAY.ID--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Siska Gerfianti menjelaskan urgensi pihaknya menggelar program pendidikan karakter dan kedisiplinan kepada siswa bermasalah di barak militer.
Menurutnya, hal ini bukan semata program yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tetapi juga berdasarkan data temuan semakin banyaknya kasus kenakalan remaja di wilayahnya.
BACA JUGA:Efektifkah Kirim Anak ke Barak Militer untuk Latih Kedisiplinan? Ini Penjelasan Kemenkes
BACA JUGA:Definisi Kenakalan Remaja Dijelaskan Kemenkes, Sesuai Kriteria Siswa yang Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak Militer?
Diungkapkannya, data BPS dan Open Data Jawa Barat oleh Disdik Jabar menyampaikan jumlah kenakalan remaja sepanjang 2020-2022 tembus 10 ribu kasus.
"Jumlah kenakalan remaja di tahun 2020 ini sekitar 12.345 kasus, tahun 2021 sebanyak 11.567 kasus, dan di 2022 sebesar 10.890 kasus," papar Siska pada Media Talk KemenPPPA di Jakarta, disampaikan secara daring pada Kamis, 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Tiru KDM, Pemkab Tangerang Berencana Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI-Polri
BACA JUGA:Anak Nakal Dikirim di Barak Militer, Menteri HAM Pigai: Kalau Bagus Kami Usul Diterapkan Nasional
Dari belasan kasus tersebut, diidentifikasi jenis aktivitas yang paling banyak adalah tawuran antarsekolah (35 persen), penyalahgunaan narkoba (25 persen), pergaulan bebas (20 persen), dan tindak kriminal (20 persen).
"Memang ada penurunan jumlah kasus antara 2020-2022 sebsar 12,05 persen. Namun, penurunan ini masih belum cukup signifikan," tandasnya.
Siska menegaskan bahwa kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang kompleks di Jawa Barat sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk juga soal dampak bagi generasi muda dan stabilitas sosial ke depannya.
BACA JUGA:Menteri HAM soal Siswa Nakal Dikirim ke Barak, Pembentukan Karakter dan Tanggung Jawab Tak Langgar HAM
BACA JUGA:Dukung Kebijakan KDM, Pemkot Bekasi Siapkan Dua Barak Militer untuk Bina Remaja Badung yang Suka Tawuran!
"Lalu mungkin perlu pendekatan yang komprehensif, termasuk penerapan kebijakan yang lebih efektif sehingga kita perlu ada solusi yang potensial. Dalam hal ini, kita perlukan langkah praktis penanganan yang sesuai dengan kebutuhan dalam menguatkan integritas bagi peserta didik yang menunjukkan potensi melakukan kekerasan secara konsisten melalui latihan integritas dan ketarunaan," tuturnya.
Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol2025-06-07 08:04
做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?2025-06-07 08:00
KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua2025-06-07 07:51
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya2025-06-07 07:45
Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya2025-06-07 07:28
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-06-07 07:20
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-06-07 06:55
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya2025-06-07 06:41
16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan2025-06-07 05:58
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-06-07 05:49
Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?2025-06-07 08:32
Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving2025-06-07 07:50
Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak2025-06-07 07:39
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya2025-06-07 07:39
Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'2025-06-07 07:34
Harga Emas Kembali Naik, Israel Mau Serang Fasilitas Nuklir Iran2025-06-07 07:22
视觉传达设计专业大学排名2025-06-07 07:09
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal2025-06-07 06:33
Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara2025-06-07 06:26
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-06-07 05:54