您的当前位置:首页 > 休闲 > Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024 正文
时间:2025-05-25 09:16:23 来源:网络整理 编辑:休闲
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Luqman Hakim menyoroti putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jaka quickq 官网
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI Luqman Hakim menyoroti putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Ia menilai hal ini jadi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa dan negara.
"Dari sisi politik,quickq 官网 saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Hal tersebut, kata dia, karena putusan PN Jakpus tersebut menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.
Baca Juga:Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
Selain itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus itu dapat berpotensi memecah belah NKRI dengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu.
Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.
"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," tuturnya.
Pemilu 2024, katanya, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres, melainkan menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.
"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.
Baca Juga:Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Adapun secara hukum, dia menilai putusan PN Jakpus tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.
Sebelumnya SelanjutnyaAirlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 09:03
9 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Kurus, Bye2025-05-25 08:36
Universitas Esa Unggul Selenggarakan Wisuda untuk 1.949 Lulusan TA Genap 2023/20242025-05-25 08:28
Zulhas Ungkap Alasannya Pilih Budi Santoso jadi Mendag Baru2025-05-25 08:15
Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket2025-05-25 08:09
Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa2025-05-25 07:37
2025年日本动漫大学排名2025-05-25 07:25
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?2025-05-25 07:20
Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN2025-05-25 06:59
学服装设计去哪个国家好?2025-05-25 06:40
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-05-25 08:58
3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih2025-05-25 08:42
BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi2025-05-25 08:11
Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI2025-05-25 07:47
Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari2025-05-25 07:42
BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya2025-05-25 07:34
Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo2025-05-25 07:29
Perusahaan Asal Singapura Siap Masuk ke PT Platinum Wahab Nusantara2025-05-25 06:38
Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual2025-05-25 06:33
Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah2025-05-25 06:32