Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini dua kepala daerah di Provinsi Aceh terjaring operasi dari lembaga antirasuah itu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi kabar tersebut.
"KPK melakukan penindakan di Aceh, terdiri dari pihak swasta dan 2 kepala daerah," kata Febri di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Sementara itu, kabar yang beredar yang tertangkap dalam OTT tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. KPK belum merinci kasus korupsi apa serta berapa jumlah barang bukti yang diamankan penyidik.
-
Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan KawasanBenarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya10 Barang Tak Lolos Mesin XCara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTPVIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan AlKontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka SuaraMA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam10 Barang Tak Lolos Mesin X
下一篇:Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- ·5 Lokasi Berburu Takjil Favorit di Jakarta Timur, Hati
- ·Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- ·Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Berkat Strategi ini, Dana Kelolaan BTN Prospera Melonjak 149% jadi Rp9,5 Triliun
- ·Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- ·Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- ·Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
- ·Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- ·Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- ·7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- ·Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- ·Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya