您的当前位置:首页 > 综合 > Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun 正文
时间:2025-06-07 15:34:21 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda quickq下载iosjs7
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia2025-06-07 15:04
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-06-07 15:01
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-06-07 14:54
Anies Tiba2025-06-07 14:44
Usai 6 Hari Ditutup, Menara Eiffel Kini Dibuka Kembali2025-06-07 14:36
Bertemu Puan Usai Debat Capres, Anies Buka Peluang Koalisi Paslon 1 dan 32025-06-07 13:52
FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 20252025-06-07 13:49
Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka2025-06-07 13:36
Maskapai Eropa Timbang Berat Penumpang Sebelum Terbang, Buat Apa?2025-06-07 13:08
Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker2025-06-07 12:56
Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E2025-06-07 15:27
FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand2025-06-07 15:04
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-06-07 14:37
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri2025-06-07 14:11
SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi2025-06-07 14:02
Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed2025-06-07 14:01
Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap2025-06-07 13:31
Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar2025-06-07 13:23
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-07 13:10
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta2025-06-07 13:01