Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

热点 2025-05-25 12:25:20 7586

JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR). 

"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

"Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik," katanya.

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.

"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo. 

Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cquickq.com/news/62c299923.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak

Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban

2025世界插画专业大学排名

Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan

Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk

2025年服装设计学院世界排名

Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono

Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya

友情链接