您的当前位置:首页 > 热点 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-07 10:49:17 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq怎么下载
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Ramadan, Begini Caranya2025-06-07 10:42
Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan2025-06-07 10:28
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-06-07 10:24
Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering2025-06-07 10:18
Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap2025-06-07 10:18
Periksa Saksi2025-06-07 10:15
Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI2025-06-07 09:00
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-06-07 08:58
Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya2025-06-07 08:56
3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini2025-06-07 08:24
PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar2025-06-07 10:16
Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian2025-06-07 10:14
Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan2025-06-07 10:05
Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!2025-06-07 09:54
Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara2025-06-07 09:45
FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi2025-06-07 09:18
Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia2025-06-07 08:53
'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?2025-06-07 08:41
16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan2025-06-07 08:36
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-06-07 08:14