会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati!

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

时间:2025-06-01 08:09:11 来源:quickq安卓版下载 作者:知识 阅读:305次
Warta Ekonomi,quickq可以退款吗 Jakarta -

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku. Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Ini Isi Pembicaraan AHY saat Bertemu Bamsoet di Kantor DPP Demokrat
  • Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
  • 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
  • Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
  • Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
  • Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
  • Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
  • OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
推荐内容
  • 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
  • Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
  • Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
  • Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
  • Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!
  • Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen