时间:2025-06-07 10:06:34 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhad quickq下载官方苹果
JAKARTA,quickq下载官方苹果 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap2025-06-07 10:00
Pria Wajib Tahu, 6 Hal Sederhana yang Wanita Inginkan di Ranjang2025-06-07 09:48
Catat, Ini 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit2025-06-07 08:59
Ribuan Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiagakan Selama Lebaran 20242025-06-07 08:55
Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas2025-06-07 08:53
Anita Tanjung Raih Inspirational Women di Kartini Awards 20242025-06-07 08:52
7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan2025-06-07 08:30
Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?2025-06-07 08:25
Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global2025-06-07 08:18
Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan2025-06-07 07:42
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan2025-06-07 09:50
Telah Meluncur Honda Civic Type R Ultimate Edition, Cuma Ada 40 Unit di Dunia2025-06-07 09:23
Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek2025-06-07 09:19
Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil2025-06-07 08:54
Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?2025-06-07 08:21
Hotel di Jepang Tolak Turis Israel Gegara Serangan ke Palestina2025-06-07 08:07
Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal2025-06-07 07:52
ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Secara Sharing Office2025-06-07 07:41
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya2025-06-07 07:28
Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?2025-06-07 07:24