Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.
"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..
Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.
Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
-
Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup SementaraDaftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu KankerKamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan NominalnyaPenyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di ManadoApa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di KongoVeganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'Octa Raih Penghargaan Bergengsi 'Broker Islami Terbaik Indonesia 2024
下一篇:Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- ·Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- ·Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- ·MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- ·Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- ·NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- ·Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- ·Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- ·MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Trik Check
- ·Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- ·Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- ·IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- ·Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- ·Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat
- ·Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
- ·Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- ·Starbucks Buka Kafe di Perbatasan, Seruput Kopi Pandangi Korea Utara
- ·FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- ·Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!