Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PAN Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang kabarnya ilegal dan merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun ia menegaskan pentingnya menghimpun data yang lengkap dan akurat potensi pelanggaran yang terjadi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Saat ini saya tengah menghimpun dan mempelajari data lapangan tentang potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha. Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat," ucap Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (07/06/2025).
Baca Juga: Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan
Edy menyatakan bahwa Indonesia akan tercoreng wajahnya jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.
“Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Meski mengakui pentingnya sektor pertambangan dalam menyumbang pendapatan negara dan menyerap tenaga kerja, Eddy menegaskan bahwa praktik tambang yang melanggar hukum harus diberi sanksi tegas. “Kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan dalam koridor hukum. Jika ada yang melanggar, selayaknya diganjar hukuman penjara berat, mengganti rugi atas kerusakan lingkungan, dan masuk daftar hitam usaha tambang untuk selamanya.”
Ia menyebut Raja Ampat sebagai anugerah Tuhan bagi Indonesia, yang sepatutnya dijaga dan dilestarikan, bukan dieksploitasi secara serampangan. Oleh sebab itu, ia mendukung langkah hukum yang tegas jika pelanggaran terbukti terjadi.
Tak hanya soal hukum, Eddy juga menyoroti kemungkinan masuknya kepentingan eksternal dalam isu ini. Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi yang disebarkan pihak asing maupun LSM luar negeri, yang bisa memanaskan situasi sebelum hasil investigasi resmi keluar.
Baca Juga: Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
“Kita patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang faktanya masih dalam kajian,” tutupnya.
下一篇:Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
相关文章:
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- List Universitas LPDP 2024 di Dalam Negeri untuk S2 dan S3
- Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
- 3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Cek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama Cair
- Istiqlal Sebar Ribuan Nasi Kotak Setiap Hari Selama Ramadan 2025, Ini Jadwal dan Aturannya
- Benarkah Menambahkan VCO saat Masak Nasi Bikin Lebih Rendah Kalori?
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- 2 Resep Pisang Goreng Crispy yang Enak dan Renyah ala Kafe
相关推荐:
- Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025
- Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
- Kerja sama Strategis ZTE
- Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- Kerja sama Strategis ZTE
- Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Menurut Pengamat, Ini Hukuman yang Menanti Polisi Pembanting Pendemo
- Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri