时间:2025-06-07 09:50:32 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan quickq最新下载ios
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa2025-06-07 09:24
Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS2025-06-07 09:07
Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah2025-06-07 08:50
7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba2025-06-07 08:43
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 08:25
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-06-07 08:19
KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah2025-06-07 07:52
Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.4002025-06-07 07:39
Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut2025-06-07 07:22
Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka2025-06-07 07:09
Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?2025-06-07 09:31
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup2025-06-07 09:30
Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari2025-06-07 09:28
Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!2025-06-07 09:09
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 09:08
Empat Fakta Pembubaran JAD2025-06-07 09:04
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-07 08:37
Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya2025-06-07 07:42
Tim Sibuk Merapat, Ini Cara Ampuh Hempas Perut Buncit di Akhir Pekan2025-06-07 07:42
Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta2025-06-07 07:28