TANGERANG,quickq客户端下载 DISWAY.ID --Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA), diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tangerang, Hendra Tri Prasetyo mengatakan, ke-19 WNA itu diantaranya 1 berasal dari Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.
"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:Wakup Gresik Apresiasi Petrokimia Gresik atas Ketersediaan Pupuk: Lebaran Tenang dan Musim Tanam Aman
BACA JUGA:Siap-Siap! Nih Daftar Saldo Dana Bansos Cair Bulan Mei 2025, Cukup Pakai NIK KTP
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata Hendro, mereka hanya memiliki dokumen kunjungan wisata.
Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.
"Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia," jelasnya.
"Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia," sambung Hendra.
Hendro menyatakan bahwa 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
BACA JUGA:Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq安卓版下载 http://cquickq.com/