时间:2025-06-15 09:13:10 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID -Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Peringatan Keras Chef Arnold Usai Gaduh Curhatan Food Vlogger Magdalena: Jangan Ngemis Minta Makan Gratis
BACA JUGA:Sudah Capai TKDN 44 Persen, Motor Listrik Alva One Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Sebagaimana diketahui, langkah yang dilakukan Partai Berkarya untuk menjadi peserta pemilu 2024, sama seperti Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Nasib QR Paytren Setelah Ustaz Yusuf Mansyur Ngamuk di Medsos
BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Kombinasi Dua Warna Pertama Piaggio
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan2025-06-15 09:00
艺术中心设计学院专业介绍2025-06-15 08:38
Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik2025-06-15 08:28
Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...2025-06-15 08:25
Mahfud MD Blak2025-06-15 07:29
Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK2025-06-15 07:25
Pesona Keris Nusantara di Museum Nasional Indonesia, Perayaan 19 Tahun Pengakuan UNESCO2025-06-15 07:17
7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita Gastritis2025-06-15 07:11
Pertemuan Nasdem dan Golkar, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik!2025-06-15 07:06
美国艺术中心设计学院学费及生活费清单2025-06-15 07:03
Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam2025-06-15 08:49
Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini2025-06-15 08:43
平面设计美国大学排名top52025-06-15 08:27
Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?2025-06-15 08:15
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya2025-06-15 08:14
【艺术留学必看】一定要避开的6大误区!2025-06-15 07:27
Ya Allah, 3 Pekan Anies Terapkan PSBB, 4.283 Orang Terinfeksi Corona2025-06-15 07:06
英国aa建筑研究生申请指南!2025-06-15 07:05
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik2025-06-15 06:41
Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan2025-06-15 06:38