您的当前位置:首页 > 知识 > Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun 正文
时间:2025-06-15 09:00:32 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun quickq电脑版一个月多少钱
JAKARTA,quickq电脑版一个月多少钱 DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu2025-06-15 08:54
FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat2025-06-15 08:38
Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo2025-06-15 07:39
Kepolisian dari 4 Negara Turun Tangan Buru Fredy Pratama, Apa Hasilnya?2025-06-15 07:36
Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK2025-06-15 07:31
PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 20252025-06-15 07:14
Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?2025-06-15 06:54
6 Kebiasaan Sehari2025-06-15 06:22
PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi2025-06-15 06:15
Waspada, 7 Kelompok Orang Ini Sebaiknya Hindari Minum Air Kelapa2025-06-15 06:14
Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!2025-06-15 08:49
Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak2025-06-15 08:42
APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur2025-06-15 08:36
Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit2025-06-15 08:21
Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian2025-06-15 08:20
Ditanya Soal Maju Pilkada, Anies Baswedan: Kita Lagi Urus MK2025-06-15 07:50
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan2025-06-15 07:48
Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Persiapkan Ini2025-06-15 06:28
BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya2025-06-15 06:20
Bakal Punah, 11 Maskapai Ini Masih Terbangkan Pesawat Double Decker2025-06-15 06:15