首页 > 热点
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
发布日期:2025-06-06 02:31:27
浏览次数:574
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载百度 Jakarta -

Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.

上一篇:Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
下一篇:PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
相关文章