Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.
"Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini," kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor
Ian mengungkapkan, perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan. "Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat, Makmur meminta agar sidang pertama terkait Permohonan Pernyataan Pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.
Lebih lanjut Ian mengungkapkan, kliennya dalam petitut Permohonan Permyataan Pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit.
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Termohon.
Ian menambahkan, pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.
Baca Juga: Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan Termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. "Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami," ujar Anthony.
Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia. "Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis," papar Anthony.
(责任编辑:休闲)
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'
- #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
- Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
- Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
- Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel