KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses penentuan opini dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016."Kami mendalami dari berbagai saksi yang kami periksa bagaimana proses penentuan opini, misalnya untuk melihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan sampai saat ini, Febri menyatakan KPK masih mengkonfirmasi temuan-temuan atau informasi yang ada di Kemendes PDTT terkait audit yang dilakukan BPK RI.?"Karena di tahun-tahun sebelumnya itu terdapat sejumlah temuan di sana dan hasil audit itu prosesnya seperti apa," ucap Febri.
KPK pada Rabu (12/7) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).?Tiga orang yang diperiksa itu, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi, Auditor BPK RI Andi Bonanganom, dan PNS pada BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (ant)
相关推荐
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya
- 5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan
- 70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
- Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik
- Yoga Bisa Bikin Kurus, Benarkah?