时间:2025-06-07 18:17:57 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024 quickq最新app
JAKARTA,quickq最新app DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan2025-06-07 18:07
Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS2025-06-07 17:58
ESDM Hentikan Operasi Tambang di Raja Ampat, Bahlil Janji Turun Langsung2025-06-07 17:36
Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H, BRI Insurance Salurkan 44 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia2025-06-07 17:18
Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra2025-06-07 17:01
5 Gerakan Penghancur Lemak Perut, Bye2025-06-07 16:21
Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam2025-06-07 16:09
Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Lengkap dengan Artinya2025-06-07 16:04
Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy2025-06-07 15:50
AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK2025-06-07 15:32
5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat2025-06-07 17:23
Properti Bangkit! Laba Summarecon Tembus Rp1,8 Triliun2025-06-07 17:22
Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 20252025-06-07 17:18
Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel2025-06-07 17:09
Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas2025-06-07 17:05
Beda Tanggal, Puasa Arafah Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?2025-06-07 16:57
Sekjen dan Bendum PKS Diisi Anak Muda di Kepengurusan Almuzzammil, Habib Aboe: Mereka Tidak Instan2025-06-07 16:32
Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya2025-06-07 16:16
Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab2025-06-07 16:10
Properti Bangkit! Laba Summarecon Tembus Rp1,8 Triliun2025-06-07 15:48