DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022. Agenda ini seharusnya diadakan sebelum 29 September 2022,quickq download tapi baru digelar pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Ditanya soal alasan penjadwalan terlambat, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya. Menurutnya, hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimanaya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
Baca Juga:Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time.Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
"Fungsi penganggarannya kan enggak ada, kan hanya mendengarkan saran, kan yang berubah hanya darurat atau mendesak saja. Poin-poin perubahannya kan ada di situ, enggak ada yang lain."
![Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/93598-gedung-dprd-dki-jakarta.jpg)
Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI: Sekarang Bogor dan Puncak Banjir, Gimana Jakarta
Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku Bajo
- 伦敦国王学院容易去吗?
- 谢尔丹学院作品集要求详解
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Soal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...
- Menag Nasaruddin Umar Harap Pemangkasan Anggaran Tidak Ganggu Persiapan Haji
- 利兹大学预科课程详解
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- 中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?
- 伦敦大学学院学费是多少?
- Soal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Terkuak! Khofifah Kirim Chat WA ke Romy, Apa Isinya?
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- Mendadak Waspada Nih, 66% Kasus Covid
- Sebentar Lagi Bebas, Vanessa Angel Ingin Lakukan Perawatan
- Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Tolak Pulau Buatan Ahok, Tapi Kelompok 212 Dukung Reklamasi Anies