Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
时间:2025-05-25 08:13:17 出处:百科阅读(143)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
上一篇: Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
下一篇: Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
猜你喜欢
- Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
- DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
- Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
- Kemenkominfo Luncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Kemenekraf Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Tinggi Perkuat Ekosistem Ekraf
- 5 Cara Membersihkan Lantai Berlumut di Teras Rumah saat Musim Hujan
- Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran