KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
(责任编辑:时尚)
- ·Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban
- ·美国大学建筑学硕士排名一览表
- ·美国艺术类研究生读几年?
- ·2025qs世界大学建筑排名榜单
- ·Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal
- ·代尔夫特理工大学建筑学排名第几?
- ·Terlahir Tuli, Balita Ini Bisa Mendengar Usai Uji Coba Terapi Genetik
- ·美国概念设计专业排名详解:选校必读指南
- ·Army Bersiap, BTS Pop
- ·2025东南亚艺术学院排名
- ·Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- ·JIS Kena Kritik Lagi, Relawan Anies: Itu Sudah Jadi Tanggung Jawab Pemprov yang Sekarang
- ·Presiden Macron Tegaskan Prancis dan Indonesia Memiliki Kedekatan Visi di Panggung Global
- ·Mengenal Sagil, Bocah SD Viral dengan Tinggi Badan Dua Meter
- ·Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina
- ·7 Buah yang Bagus untuk Kesehatan Jantung, Manis dan Sehat
- ·波士顿伯克利音乐学院排名如何?
- ·3 Cara Membersihkan Kotoran yang Membandel pada Keramik Kamar Mandi
- ·KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- ·爱知县立艺术大学怎么样